Dalam aturan ini, Ketua, Wakil Ketua, dan AnggotaKPAI diberikan hak keuangan setiap bulan. Besarannya ialah, Ketua mendapat sebesar Rp 26.250.000, Wakil Ketua sebesar Rp 24.063.000, dan Anggota sebesar Rp 21.875.000.
"Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 Perpres ini seperti dikutip detikcom, Sabtu (4/1/2019).
Menurut Perpres ini, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) diberhentikan sementara sebagai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan begitu, mereka tak mendapat penghasilan dari status PNS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat Perpres ini mulai berlaku, maka Perpres Nomor 37 Tahun 2005 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan ini berlaku mulai tanggal diundangkan," bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 26 Desember 2019.
(fdl/ara)