Jokowi Restui Gaji Baru Ketua KPAI Capai Rp 26 Juta

Jokowi Restui Gaji Baru Ketua KPAI Capai Rp 26 Juta

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Sabtu, 04 Jan 2020 16:10 WIB
Foto: Matius Alfons/detikcom
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2019 tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Dalam aturan ini, Ketua, Wakil Ketua, dan AnggotaKPAI diberikan hak keuangan setiap bulan. Besarannya ialah, Ketua mendapat sebesar Rp 26.250.000, Wakil Ketua sebesar Rp 24.063.000, dan Anggota sebesar Rp 21.875.000.

"Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 Perpres ini seperti dikutip detikcom, Sabtu (4/1/2019).


Menurut Perpres ini, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) diberhentikan sementara sebagai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan begitu, mereka tak mendapat penghasilan dari status PNS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pegawai Negeri Sipil yang tidak diberikan penghasilan sebagai Pegawai Negeri Sipil diberikan hak keuangan sebagaimana dimaksud," bunyi Pasal 4 ayat (3) Perpres ini.


Pada saat Perpres ini mulai berlaku, maka Perpres Nomor 37 Tahun 2005 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan ini berlaku mulai tanggal diundangkan," bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 26 Desember 2019.




(fdl/ara)

Hide Ads