PNS yang Kena Banjir Bisa Cuti Sampai Sebulan
Bencana banjir yang mengepung Jabodetabek di awal tahun 2020 menghambat aktivitas masyarakat, termasuk Pegawai negeri sipil (PNS). Tapi ternyata, PNS bisa mendapat cuti jika rumahnya mengalami banjir. Lamanya cuti maksimal dalam kurun waktu 1 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut jenis alasan yang diperbolehkan untuk cuti bagi PNS:
1. Cuti di Luar Tanggungan Negara
2. Cuti Tahunan
3. Cuti Besar
4. Cuti Melahirkan
5. "CUTI KARENA ALASAN PENTING"
"Cuti karena alasan penting" antara lain bisa disebabkan :
1. Ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia
2. Pegawai yang sakit
3. Istri pegawai yang operasi cesar
4. Terdampak bencana alam
Berikut beritanya:
Simak Video "Video: Banjir Rendam Jalur KA di Porong Sidoarjo, Perjalanan Terganggu"
[Gambas:Video 20detik]