Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tetap akan naik sesuai dengan Perpres 75 tahun 2019. Tidak ada penyesuaian iuran kembali, usai resmi naik sejak 1 Januari 2020.
Hal ini diungkapkannya usai melakukan rapat koordinasi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri Keuangan Sti Mulyani, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris.
"Sesuai dengan tugas Kemenko PMK, kami melakukan sinkronisasi pengendalian kebijakan prioritas di bawah lembaga koordinasi Kemenko PMK. Jadi sesuai kesepakatan di rapat, Perpres 75 tahun 2019 tetap dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku," ungkap Muhadjir di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT