Jakarta - Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan baru saja mengeluarkan Pergub yang melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai alias kantong kresek di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar. Bagi mereka yang masih menyediakan kantong kresek bakal terancam berbagai sanksi, salah satunya denda hingga Rp 25 juta.
Merespons hal tersebut Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) pun angkat bicara. Pengusaha berharap penerapan sanksi menjadi jalan terakhir bagi mereka yang tidak patuh.
"Yang kami harapkan sanksi-sanksi itu adalah alternatif terakhir yang diterapkan kepada pengusaha-pengusaha yang masih tidak melaksanakan Pergub itu," ujar Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang kepada
detikcom, Selasa (7/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sarman berharap sanksi bisa lebih fleksibel sehingga tidak memberatkan pelaku usaha terutama pengusaha kecil.
"Kami harap tentu dikenakan dengan tenggang waktu tertentu lah," sambungnya.
Akan tetapi, menurut Sarman daripada memberatkan sanksi kepada pelaku usaha, pemerintah diimbau fokus membangun kesadaran masyarakat. Demikian juga kepada pedagang kaki lima (PKL) atau pedagang keliling yang belum terjamah oleh pemerintah.
"Di Jakarta juga banyak pedagang-pedagang gorengan, mereka itu keliling loh, dan itu cukup banyak, jadi harusnya mereka ini juga diedukasi, karena saya lihat masih banyak juga yang pakai plastik, meski sebagian sudah pakai kertas," tutupnya.
Sanksi di halaman berikut >>>
Sebagai informasi, aturan sanksi dalam Pergub ini diatur dalam pasal 22 hingga 29. Adapun pengenaan sanksi yang ditetapkan bagi pelaku usaha yang melanggar meliputi teguran tertulis, uang paksa atau denda, pembekuan izin hingga pencabutan izin ke pengelola.
Khusus pengenaan sanksi denda, besarannya diatur dalam pasal 24. Denda paling sedikit sebanyak Rp 5 juta, dan paling besar Rp 25 juta seperti dalam pasal 24 ayat (1), yang berbunyi:
Pengelola sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikit Rp 5.000.000, dan paling banyak Rp 25.000.000. Jika selama lima minggu tidak membayar uang paksa, ada pembekuan izin usaha oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pembelian izin akan dibuka jika denda sudah dibayarkan.
Namun, izin akan dicabut jika selama pembekuan izin, pengelola tidak membayar uang paksa. Hal ini seperti diatur dalam pasal 28 ayat 1, yang berbunyi:
Dalam hal pengelola telah diberikan sanksi administratif pembekuan izin namun tetap tidak melaksanakan pemenuhan uang paksa maka dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) huruf d.Sementara itu, bagi pelaku usaha di mal atau pasar, sanksi administratif hanya diberikan berupa teguran oleh Dinas LH. Hal ini diatur dalam pasal 29 ayat 1, yang berbunyi:
Pelaku Usaha Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar yang dengan sengaja membiarkan penyediaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat perdagangan yang menjadi tanggung jawabnya, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.