Sebagai informasi, aturan sanksi dalam Pergub ini diatur dalam pasal 22 hingga 29. Adapun pengenaan sanksi yang ditetapkan bagi pelaku usaha yang melanggar meliputi teguran tertulis, uang paksa atau denda, pembekuan izin hingga pencabutan izin ke pengelola.
Khusus pengenaan sanksi denda, besarannya diatur dalam pasal 24. Denda paling sedikit sebanyak Rp 5 juta, dan paling besar Rp 25 juta seperti dalam pasal 24 ayat (1), yang berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika selama lima minggu tidak membayar uang paksa, ada pembekuan izin usaha oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pembelian izin akan dibuka jika denda sudah dibayarkan.
Namun, izin akan dicabut jika selama pembekuan izin, pengelola tidak membayar uang paksa. Hal ini seperti diatur dalam pasal 28 ayat 1, yang berbunyi:
Dalam hal pengelola telah diberikan sanksi administratif pembekuan izin namun tetap tidak melaksanakan pemenuhan uang paksa maka dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) huruf d.
Sementara itu, bagi pelaku usaha di mal atau pasar, sanksi administratif hanya diberikan berupa teguran oleh Dinas LH. Hal ini diatur dalam pasal 29 ayat 1, yang berbunyi:
Pelaku Usaha Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar yang dengan sengaja membiarkan penyediaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat perdagangan yang menjadi tanggung jawabnya, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(ara/ara)