Pemilik Mobil di Depok Harus Punya Garasi, Cek Dulu Ongkos Bikinnya

Pemilik Mobil di Depok Harus Punya Garasi, Cek Dulu Ongkos Bikinnya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 12 Jan 2020 11:15 WIB
Foto: Hendra Kusuma/detikFinance


Selain Depok, Jakarta rupanya sudah lebih dahulu menerapkan kebijakan soal kepemilikan garasi. Namun, aturan di Jakarta belum berjalan maksimal.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengaku masih berusaha untuk menerapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita koordinasi dulu (dengan stakeholder lain), karena ranah hulu," ucap Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat dihubungi, Jumat lalu (10/1/2020).

Hulu yang dimaksud Syafrin adalah pengeluaran izin perpanjangan dan pembuatan surat kendaraan. Pada Pasal 140, orang ataupun badan usaha harus melampirkan bukti kepemilikan garasi saat membeli mobil. Surat bukti kepemilikan garasi juga menjadi syarat penerbitan surat tanda kendaraan bermotor.

"Jadi pada saat yang bersangkutan harus mengurus STNK, harus ada keterangan memiliki garasi. Kalau nggak memiliki, nggak ini (bisa)," ucap Syafrin.


Pemilik Mobil di Depok Harus Punya Garasi, Cek Dulu Ongkos Bikinnya

(das/das)

Hide Ads