Meski begitu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini kerap mengatakan bahwa ia hanya menjalankan dua perintah yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika melantik dirinya menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan. Tugas pertama yakni membangun komunikasi antara pemerintah dengan nelayan, kedua meningkatkan budidaya perikanan dan sumber daya lainnya.
Kepada detikcom, Edhy menjawab segala 'kontroversi' yang dipertanyakan oleh publik atas kebijakan yang akan dibuatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan tersebut melarang nelayan menangkap benih lobster, bahkan memperjual-belikannya. Lobster hanya boleh dikeluarkan dari perairan ketika sudah berukuran 200 gram.
Namun, kebijakan itu sedang dikaji ulang oleh Edhy. Ia bertekad untuk memberi kesempatan bagi nelayan yang biasanya menangkap benih lobster untuk dijual dan diekspor.
Menurutnya, ekspor benih lobster itu mata pencaharian para nelayan yang terenggut sejak 3 tahun lalu.
"Bagaimana industri mereka? Dan ini sudah terjadi bertahun-tahun. Permen 56 itu tahun 2016. Sudah 3 tahun mereka terkatung-katung. Sekarang masih dibiarkan mereka mati," ujar Edhy kepada detikcom saat ditemui di kediamannya, Komplek Widya Chandra, Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Permen 56 tahun 2016 itu dinilai Edhy tak berpihak pada nelayan. Pasalnya, banyak nelayan yang dipenjara karena ketahuan menangkap dan menyelundupkan benih lobster.
Bahkan, menurut Edhy, ketika Permen 56 tahun 2016 itu ditetapkan, marak kasus penyelundupan benih lobster.
"Dulu sebelum ada Permen ini kan nggak ada istilah penyelundupan-penyelundupan. Penjualan sebebas-bebasnya, di bandara, di pelabuhan. Kemudian ada pelarangan," terang Edhy.
Ada pula Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) atau cantrang, dan Pukat Tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Tak selang berapa lama usai Edhy Prabowo dilantik, kebijakan Susi ini langsung ditinjau ulang olehnya. Pada 28 Oktober 2019, atau selang 7 hari setelah dilantik, Edhy menuturkan ada sejumlah pihak yang menilai cantrang tidak berbahaya bagi lingkungan. Sebagai menteri, kata Edhy, ia harus mendengarkan pendapat mereka juga.
Ia pun menegaskan bahwa rencananya ini tak berarti mencerminkan dirinya sebagai menteri perusak lingkungan. Ia menginginkan, dalam menjaga alam, ekonomi rakyat terutama nelayan harus tetap tumbuh.
"Saya mau bertanya ke publik, ke orang yang bicara itu. Mau hitungan ekonomi, atau hitungan lingkungan? Kalau saya memilih dua-duanya. Ekonomi tumbuh, lingkungan terjaga," kata Edhy.
Menurut Edhy, jika potensi kelautan dan perikanan Indonesia tak dimanfaatkan maka itu salah besar.
"Karena lingkungan terjaga, tapi tak ada pertumbuhan ekonomi untuk apa? Kita sama saja orang yang bodoh, orang yang tidak mau belajar. Orang yang tak mau berusaha," katanya.
Sebaliknya, jika potensi kelautan dan perikanan Indonesia hanya dimanfaatkan tanpa dijaga keberlangsungannya, maka tak ada lagi masa depan.
"Pertumbuhan ekonomi tanpa mementingkan lingkungan, berarti kita orang yang laknat. Ini hilang, besok sudah nggak ada lagi. Nggak ada sustainability," jelas dia.
Saat ini, kapal-kapal nelayan di Indonesia hanya boleh berukuran 150 Gross Tonnage (GT) jika mau menangkap ikan.
Kebijakan yang diteken susi itu tertuang dalam surat edaran Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Nomor: D.1234/DJPT/PI.470. D4/31/12/2015 tentang Pembatasan Ukuran Kapal Perikanan.
Nah, kini Edhy berencana memberikan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) bagi kapal 150 GT ke atas. Menurutnya, hanya itu yang bisa menandingi nelayan asing, mencegah nelayan asing masuk ke Indonesia, dan memaksimalkan hasil kelautan dan perikanan.
"Pertama kita data. Berapa nelayan yang punya kapal di atas 150, 200, sampai 300 GT. Untuk mengimbangi kapal asing itu. Lagipula kalau kita kirim kapal 100 GT, dia akan tampias oleh ombak itu. KRI (Kapal Perang Republik Indonesia) saja setengah mati, berat untuk menghadapi itu (kapal asing)," jelas Edhy.
Namun, Edhy menegaskan, izin nelayan dengan kapal besar ini tak akan merebut lapak nelayan kecil.
"Kami sedang membuat kajian lagi kenapa dibuat 150 GT? Ya logika saya dibuat 150 GT-250 GT nggak masalah, kan dia menangkapnya jauh di luar. Jauh dari nelayan kecil. Yang tak diperbolehkan adalah sudah diberi izin besar, merebut yang kecil. Ini yang kita atur. Akan kah tabrakan? Ya nggak mungkin. Kalau nelayan asing dari jauh saja mereka bisa lapor, apalagi nelayan biasa? Mereka akan mudah teriak-teriak, dan kita akan hadir," imbuh dia.
Satuan Tugas (Satgas) 115 atau biasa disebut satgas anti pencurian ikan dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 19 Oktober 2015 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015. Satgas tersebut lahir ketika Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti yang juga sebagai Komandan Satgas menjabat.
Lembaga ini terdiri dari lembaga lintas sektor, yakni Kejaksaan Agung RI, Angkatan Laut (AL), Kepolisian, Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kebijakan Edhy Prabowo sendiri yang kini menggantikan Susi cukup berbeda dalam menanggulangi illegal fishing. Edhy mengatakan, meski satgas tersebut sudah tak ada, namun koordinasi antarlembaga dalam menangkap pencuri ikan tak berhenti.
"Satgas 115 kan juga Angkatan Laut, Bakamla, Polisi, termasuk KKP sendiri. Tanya saja siapa yang menangkap kapal-kapal itu? Memangnya Satgas 115 punya senjata? Kan tidak. Makanya koordinasi. Nah fungsi koordinasi ini yang tidak bisa dihilangkan, tidak boleh," tegas Edhy.
Menurutnya, pembentukan Satgas 115 dahulu kala karena kurang memberi kepercayaan terhadap lembaga terkait yang sudah ada. Ia pun mengungkapkan tak akan serta-merta menenggelamkan kapal.
"Dulu dibikin Satgas 115 ini karena ketidakyakinan dengan aparat yang ada. Sehingga harus bikin Satgas. Oke sudah ada, kita akan tindak lanjuti. Tapi penjagaan kita tetap jalan. Tapi saya tak mau perintah, tenggelamkan! Untuk apa? Itu bagi saya hanya sekadar cerita," terangnya.
"Orang silakan saja kalau menganggap saya lihat. Yang penting lihat kinerja anak-anak saya, PSDKP. Lihat koordinasi saya dengan Angkatan Laut, saya sangat diterima. Lihat sama polisi, saya sangat diterima. Kita sama kok, sama-sama jaga. Dan saya sangat yakin teman-teman polisi itu bangga untuk menjaga tanah airnya. Angkatan Laut juga bangga," sambung Edhy.
(eds/eds)