Revisi larangan kapal 150 GT juga sudah dirapatkan oleh KSP (Kantor Staf Presiden yang melibatkan pejabat eselon I kementerian dan lembaga yang memiliki kepentingan di sektor kelautan dan perikanan.
Jubir Presiden, Fadjroel Rahman mengatakan sedang membahas aturan tersebut. Jika benar direvisi maka akan masuk dalam omnibus law pengamanan laut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardhani mengatakan pihak Kementerian Koordinator Bidang Polhukam sedang membahas aturan larangan kapal dengan kementerian terkait. Sebab, kapal yang bisa melaut ke Natuna dipastikan bertonase besar.
Tujuan dari revisi aturan ini adalah bagaimana pemerintah meningkatkan sistem keamanan laut di Indonesia di saat banyak nelayan nasional berlayar di Natuna.
"Saya rasa, pemerintah baik pusat atau daerah akan melindungi nelayan tersebut dan itu ditetapkan juga dengan regulasi. Bicara soal regulasi, kawan-kawan kementerian juga bicara bagaimana regulasi keamanan laut diintegrasikan. Karena kita tahu, memiliki regulasi-regulasi yang begitu banyak sehingga kemarin tercetus perlunya omnibus law tentang pengamanan laut," ungkap dia.
Simak Video "Menteri Kelautan dan Perikanan Trenggono Penuhi Panggilan KPK"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/hns)