Proses penahanannya pun diperkirakan dalam waktu yang lama. Namun, jika untuk tahap pemusnahan bisa sekitar 60 hari kerja. Jadi dari pertama barang tersebut masuk Indonesia, pihak Bea Cukai akan memeriksa surat izinnya. Jika tidak ada maka selama 30 hari barang tersebut beralih status menjadi dikuasai negara.
Pada tahap ini, pihak pembeli diberikan kesempatan untuk mengurus izin yang menyatakan impor barang bekas. Jika 30 hari pertama lewat maka ada 30 hari selanjutnya dan jika belum ada izinnya maka barang tersebut menjadi barang milik negara (BMN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau barang tersebut adalah action figure, Deni mengaku penilaiannya pun akan sama dilihat dari sisi ekonominya. Namun kebanyakan, untuk barang bekas berupa action figure akan dikembalikan ke negara asalnya.
"Nah kalau action figure kita lihat dulu, dia masih memiliki nilai ekonomis nggak. Kalau iya bisa dilelang, ataupun kita sarankan untuk di-reekspor," kata Deni.
Menurut Deni, barang bekas yang diimpor oleh masyarakat Indonesia seperti action figure masih bisa diterima asalkan si pembeli mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan.
Lebih lanjut Deni menjelaskan, dalam aturan tersebut intinya diwajibkan bagi setiap barang impor yang masuk ke Indonesia harus dalam keadaan baru. Adapun aturan ini berlaku untuk seluruh barang yang diimpor.
"Ya dia harus mengurus izin ke Kementerian Perdagangan kalau bekas. Jadi gini prinsipnya barang yang diimpor harus barang baru, kalau misalnya masukin barang yang bekas maka harus urus izin ke Kementerian Perdagangan," ungkapnya.
Simak Video "Kena Tarif 32%, Indonesia Balas atau Tunduk Kepada AS?"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/ara)