Hal ini menimbulkan kontroversi dari pesaing Maxim, yakni Grab dan Gojek, terutama para pengemudinya yang mengeluh. Tarif Maxim yang terlalu murah di beberapa daerah seperti Solo dan Lampung disebut mematikan lapak ojol dari Grab dan Gojek.
Lantas, bagaimana tindakan Kemenhub atas hal tersebut? Akankah Maxim diberikan sanksi penutupan aplikasi?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memberi sanksi pada Maxim. Pasalnya, wewenang sanksi untuk aplikator ini ada di Kemenkominfo.
"Maxim itu memang sudah buka di beberapa tempat. Tapi tarifnya ada di bawah peraturan PM (Kepmen) 348. Nah itu sudah lama juga, saya sudah bersurat tanggal 30 Desember 2019 kepada Kementerian Kominfo," jelas Budi Setiyadi dalam kesempatan yang sama.
Menurutnya, pada saat pihaknya menyusun tarif batas atas dan bawah untuk ojol per zona, sanksi bagi para pelanggar sudah disepakati dengan Kemenkominfo. Sehingga, ketika ada pelanggaran maka Kemenkominfo yang bertindak ke aplikator, hingga pada tindakan penutupan aplikasi.
"Karena pada saat kita menyusun, kalau ada pelanggaran silakan saya menyerahkan pada Kemenkominfo, kalau itu tidak sesuai bisa ditutup," tegas Budi Setiyadi.
Namun, surat rekomendasi yang sudah dikirim pihaknya tak juga digubris. Sehingga, Budi Setiyadi akan melayangkan surat rekomendasi penindakan sanksi pada Maxim pekan depan.
"Belum (ada jawaban dari Kemenkominfo). Kemarin sudah saya perintahkan untuk buat surat kedua lagi. Surat kedua minggu besok mau saya layangkan lagi," imbuh dia.
Meski tak menjelaskan secara detail mengenai tarif Maxim di bawah batas, namun Budi Setiyadi membenarkan bahwa Maxim melanggar aturan.
"Maxim itu memang sudah buka di beberapa tempat. Tapi tarifnya ada di bawah peraturan PM 348," pungkasnya.
Baca juga: Sederet Tuntutan Driver Ojol ke Kemenhub |
(fdl/fdl)