Selain itu, Valentino juga meminta kewajiban tanam bawang putih ini dihitung daru kuota impor sesuai Surat Perizinan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), bukan RIPH. Pasalnya, menurut Valentino, kuota impor bawang putih dalam SPI akan berbeda dari RIPH, dan biasanya volumenya lebih sedikit dari yang diajukan ke Kementan.
"Yang perlu kita evaluasi adalah pelaksanaan wajib tanam disesuaikan dengan SPI, bukan RIPH. Karena biasanya yang kita ajukan berapa di RIPH, tetapi pada praktiknya SPI tak sesuai dengan jumlah RIPH," terangnya.
Perlu diketahui, kewajiban tanam bawang putih itu ditetapkan sebesar 5% dari kuota impor yang diajukan ke Kementan. Lalu, dari 5% tersebut, pengusaha atau importir lama wajib melaporkan produksinya sebanyak 10% kepada pemerintah. Sedangkan, untuk importir baru wajib melaporkan produksinya sebanyak 25% ke pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi solusi saran dari Pusbarindo, kewajiban tanam awal bagi pengusaha agar diberlakukan kembali untuk perusahaan lama 10%, perusahaan baru 25% atau kalau perlu 50% supaya dia ada komitmen di awal sebelum mengajukan RIPH tahun depan. Saya rasa ini lebih mendidik," tandas Valentino.
Simak Video "Video: Sorotan DPR soal Gaya Komunikasi Menkes Budi yang Dinilai Kurang Bijak"
[Gambas:Video 20detik]
(fdl/fdl)