Membedah Pasal Omnibus Law yang Bikin Resah Buruh

Membedah Pasal Omnibus Law yang Bikin Resah Buruh

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 20 Jan 2020 14:38 WIB
Foto: Massa buruh bertahan di depan gedung DPR meski hujan. (Sachril-detikcom)

Upah

Para buruh juga menolak sistem pengupahan yang ada dalam draft beleid tersebut. Menurut mereka sistem pengupahan nantinya akan diubah menjadi perhitungan jam. Jika pekerja bekerja kurang dari 40 jam seminggu berpotensi mendapatkan gaji di bawah upah minimum.

Berdasarkan bahan penjelasan Kemenko Perekonomian, Omnibus Law memang akan mengatur skema upah per jam. Namun upah minimum yang biasanya juga tidak dihapuskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja baru yang bekerja kurang dari 1 tahun, namun pekerja tersebut tetap dimungkinkan menerima upah di atas UM dengan memperhatikan kompetensi, pendidikan dan sertifikasi.

Perusahaan dapat menerapkan skema upah per jam dengan beberapa syarat. Misalnya untuk menampung jenis pekerjaan tertentu seperti konsultan, pekerjaan paruh waktu, dan lainnya, serta jenis pekerjaan baru seperti di bidang ekonomi digital.

Pemerintah juga beralasan untuk memberikan hak dan perlindungan bagi jenis pekerjaan tersebut, perlu pengaturan upah berbasis jam kerja, yang tidak menghapus ketentuan upah minimum. Apabila upah berbasis jam kerja tidak diatur, maka pekerja tidak mendapatkan perlindungan upah.

Pesangon

Para buruh juga mengkhawatirkan hilangnya pesangon bagi pekerja yang terkena PHK. Pesangon itu ubah menjadi tunjangan PHK.

Namun berdasarkan draft RUU tentang Penciptaan Lapangan Kerja masih mengatur pembayaran pesangon. Besaran perhitungan uang pesangonnya pun sama dengan yang diatur dalam UU 13 Tahun 2003.

Misalnya untuk masa kerja kurang dari 1 tahun dapat 1 bulan upah, lalu masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, dapat 2 bulan upah. Kemudian masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, dapat 3 bulan upah dan seterusnya.

Dalam bahan paparan Kemenko Perekonomian juga menyebutkan bahwa Omnibus Law masih memberikan perlindungan baru pekerja yang terkena PHK.

Pemerintah juga menambahkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang berisi Cash Benefit Vocational Training dan Job Placement Access. JKP sendiri tidak menambah beban iuran bagi pekerja dan perusahaan.

Pekerja yang mendapatkan JKP juga tetap akan mendapatkan jaminan sosial lainnya yang berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM).

RUU Omnibus Law saat ini juga masih berupa draft. Sebelum diresmikan draft ini masih bisa berubah.

(das/ang)

Hide Ads