Sebelumnya, Ketua II Perkumpulan Pengusaha Bawang Putih dan Aneka Umbi Indonesia (Pusbarindo), Valentino menilai kewajiban tanam bagi importir bawang putih setelah terbit RIPH akan membuka peluang bagi importir nakal untuk tidak menjalankan itu.
"Dengan adanya Permentan baru bahwa tidak perlu melakukan wajib tanam awal untuk RIPH tahun berikutnya. Ini akan mempermudah pengusaha mengajukan RIPH," kata Valentino di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Menurutnya, kewajiban tanam bawang putih pasca memperoleh RIPH ini membuat tingkat kepatuhan para importir justru menurun. Terutama bagi pengusaha atau importir baru. Padahal, importir atau pengusaha yang telah bergerak lama di pasar bawang putih ini sudah mengeluarkan dana besar untuk melaksanakan kewajiban tanam bawang putih di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fdl/fdl)