Bocoran Bos Baru Garuda Indonesia, Isi Ulang OVO Bayar Rp 1.000

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Bocoran Bos Baru Garuda Indonesia, Isi Ulang OVO Bayar Rp 1.000

Sylke Febrina Laucereno, Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 21 Jan 2020 21:00 WIB
Bocoran Bos Baru Garuda Indonesia, Isi Ulang OVO Bayar Rp 1.000
Demo Tenaga Honorer/Foto: Lamhot Aritonang

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Kementerian PAN-RB dan BKN sepakat untuk menghapus tenaga honorer, pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan lainnya dari organisasi kepegawaian pemerintah. Hal itu menjadi kesimpulan rapat kerja (raker) mengenai persiapan pelaksanaan seleksi CPNS periode 2019-2020 di Komisi II DPR RI Jakarta, kemarin (20/1/2020).

Lantas, bagaimana skema penghapusan tenaga honorer ini?

Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono menjelaskan, BKN tak mendata jumlah pegawai honorer. Dia bilang, BKN hanya mendata jumlah PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke depannya. Namun demikian, dia menuturkan, pemerintah sebenarnya telah melarang pengangkatan honorer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahun 2005 pemerintah pernah mengeluarkan PP No 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, dengan PP tersebut pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat tenaga honorer. Sehingga saat ini tidak ada yang mendata karena sebenarnya sudah dilarang untuk diangkat," paparnya kepada detikcom, Selasa (21/1/2020).

Baca selengkapnya di sini: Mau Dihapus, Bagaimana Nasib Pegawai Honorer?

Hide Ads