Driver Minta Tarif Ojol Naik Jadi Rp 2.200-2.400/Km

Driver Minta Tarif Ojol Naik Jadi Rp 2.200-2.400/Km

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 22 Jan 2020 06:47 WIB
Driver Minta Tarif Ojol Naik Jadi Rp 2.200-2.400/Km. Foto: Grandyos Zafna

Alasan dan Tarif Usulan Driver Ojol

Ahmad Yani melanjutkan, para driver mengajukan kenaikan tarif lantaran iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan. Hal itu sejalan dengan peningkatan upah mininum regional (UMR).

"Karena BPJS naik dua kali lipat, UMR naik," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini menjadi dasar mereka mengajukan untuk kenaikan dan evaluasi. Kemudian komponen itu yang menjadi dasar menyampaikan ke kita untuk pembahasan ulang mengenai tarif," paparnya.

Ahmad pun kemudian memaparkan sejumlah komponen pembentuk tarif ojol. Sebutnya, penyusutan kendaraan, bunga modal kendaraan, jaket, helm, sepatu. Lalu, asuransi kendaraan baik pengemudi dan penumpang, pajak, bahan bakar, ban, servis, dan lain-lain.


Selanjutnya, berdasarkan keterangan Ahmad, para driver meminta agar tarif ojol seperti yang diusulkan sebelumnya yakni Rp 2.200 hingga Rp 2.400 per km. Artinya, ada kenaikan jika dibanding tarif batas bawah yang saat ini berlaku Rp 2.000 per km.

"Dia menargetkan hitungan yang dulu, yang awal, seperti hitungan yang lalu Rp 2.200-2.400/km," katanya.

Sebagai informasi, tarif ojol yang berlaku saat ini terbagi 3 zona, di mana Jabodetabek masuk ke zona dua dengan biaya jasa minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000 untuk 4 km pertama. Artinya, dekat-jauh selama tidak melewati 4 km tarifnya Rp 8.000-Rp 10.000. Setelah itu, berlaku tarif per km yakni batas bawah Rp 2.000 dan batas atasnya Rp 2.500.


(ang/ang)

Hide Ads