Ia mengatakan, RUU Cipta Lapangan Kerja ini memang diyakini akan memicu perkembangan UKM di Indonesia. Meski tak menambah dari segi jumlah pemain, namun produktivitasnya justru akan meningkat.
"Kalau unit nggak banyak berbeda, kalau dari data Kemenkop UKM datanya sekitar 60 juta, tapi mereka itu tidak dalam posisi yang solid dari segi kemampuan usaha. Mungkin dengan ini pertumbuhannya relatif, tapi kemampuannya akan besar. Yang tadinya omsetnya di bawah Rp 4,8 miliar akan dengan cepat mereka bergerak. Lalu juga dari yang mikro jadi kecil, kecil jadi menengah," imbuhnya.
Adapun indikator pemicu pertumbuhan UKM ini salah satunya penerapan upah per jam. Sehingga, UKM tidak wajib membayar upah minimum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upah minimum kalau di Jakarta sudah Rp 4,2 juta. UKM skarang disuruh bayar Rp 4,2 juta untuk pekerjaannya, saya nggak yakin mereka bisa. Tapi aturannya akan gitu. Misalnya UKM dibebaskan dari upah minimum, otomatis mereka akan bisa melakukan itu," ucap dia.
Secara keseluruhan, dengan pertumbuhan UKM tersebut, maka ia yakin daya beli masyarakat lapis bawah bisa meningkat. Hal ini tentunya akan menyumbang pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Kami sebagai industri, itu yang kita mau. Karena terjadi distribusi pendapatan yang merata. Artinya masyarakat lapis bawah akan punya kemampuan daya beli," pungkas Hariyadi.
(fdl/fdl)