Truk Obesitas Masih Boleh Lewat Tol, Ini Syaratnya

Truk Obesitas Masih Boleh Lewat Tol, Ini Syaratnya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 24 Jan 2020 09:25 WIB
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Perindustrian sudah menemukan jalan keluar untuk silang pendapat dalam penanganan truk obesitas alias over dimension over load (ODOL). Kemenhub setuju memberikan kelonggaran untuk truk obesitas bisa masuk jalan tol.

Namun tidak semua truk ODOL bisa masuk jalan tol. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan hanya truk obesitas yang mengangkut semen, baja, kaca lembaran, beton ringan, dan air minum dalam kemasan saja yang masih diperbolehkan masuk jalan tol.

"Kami, Kemenhub dan Kemenperin telah bersepakat akan memberlakukan pengecualian untuk kendaraan ODOL yang mengangkut 5 industri pengangkut komoditas berikut semen, baja, kaca lembaran, beton ringan, air minum dalam kemasan," ungkap Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (23/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelonggaran ini sendiri, diberikan Kemenhub hingga tahun 2022. Dengan begitu, dapat disimpulkan truk ODOL yang mengangkut lima komoditas yang sudah ditentukan Kemenhub masih boleh melewati jalan tol hingga tahun 2022.

Klik halaman berikutnya >>>

ADVERTISEMENT
Truk Obesitas Masih Boleh Lewat Tol, Ini Syaratnya

Meski begitu, Budi mengatakan di beberapa ruas tol truk ODOL tetap dilarang melintas. Mulai dari tol Jakarta-Cikampek hingga tol Gresik.

"Meski demikian untuk ruas jalan tertentu, seperti Jakarta-Cikampek dan Gresik akan tetap diberlakukan Zero ODOL atau tidak ada toleransi terhadap ODOL," kata Budi.
Kemenhub sendiri melarang truk obesitas karena menyebabkan banyak kerugian. Apa saja?

Budi menyebutkan kerugian materi yang disebabkan oleh pengoperasian truk ODOL mencapai Rp 43 triliun. Hal itu diketahuinya dari data Kementerian PUPR yang menyebut kerugian akibat jalan rusak karena truk obesitas.

"Demikian pula dengan kondisi kerusakan jalan, mengutip data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kerugian ini mencapai Rp 43 triliun," kata Budi.

Truk obesitas juga disebut mengancam pengguna jalan lain. "Dengan adanya truk ODOL, maka keselamatan masyarakat umum maupun pengguna jalan lainnya terancam," pungkasnya.

Kemudian, Budi juga menjabarkan bahwa berdasarkan data Korlantas Polri, di tahun 2018 truk ODOL menjadi salah satu penyebab terbesar kecelakaan lalu lintas.

"Berdasarkan data dari Korlantas Polri (Integrated Road Safety Management System/ IRSMS) tentang kecelakaan tahun 2018, truk ODOL menjadi salah satu penyumbang terbesar penyebab kecelakaan lalu lintas," ungkap Budi.


Hide Ads