Cegah Virus Corona Masuk RI, Kemenhub Larang Maskapai Terbang ke Wuhan

Cegah Virus Corona Masuk RI, Kemenhub Larang Maskapai Terbang ke Wuhan

Vadhia Lidyana - detikFinance
Jumat, 24 Jan 2020 10:02 WIB
Foto: AFP/STR

Maskapai wajib melakukan 4 perintah sebagai berikut:

1. Melengkapi Kartu general declaration (Gendec) untuk diberikan kepada petugas karantina kesehatan di bandara kedatangan;

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Melaporkan kepada petugas lalu lintas udara yang bertugas (oleh PIC) apabila terdapat orang/ penumpang yang diduga terpapar karena terjangkit di pesawat udara;

3. Memberikan kartu kewaspadaan kesehatan (alert card) sebelum kedatangan (untuk penerbangan yang berasal dari negara terjangkit) kepada penumpang, dan memastikan kepada penumpang untuk lapor kepada petugas apabila dirinya merasa ada kecurigaan tertular penyakit.

ADVERTISEMENT

4. Memberikan pengumuman di dalam pesawat (on board) agar penumpang melaporkan kepada petugas KKP pada saat kedatangan bila berasal atau pernah singgah di negara terjangkit.

Selain itu, operator penerbangan wajib meningkatkan pengawasan di terminal kedatangan internasional dan terus melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder penerbangan.

Dari hasil laporan, hingga saat ini belum diketemukan adanya penumpang yang terjangkit virus corona atau pun pneumonia yang masuk melalui bandara di seluruh Indonesia.


(zlf/zlf)

Hide Ads