Dalam beleid itu yang dimaksud ASN adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sehingga di luar itu maka tidak diatur dan harus dihapuskan.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyebutkan penyelesaian tenaga honorer ditarget sampai tahun 2021. Saat ini cara yang ditempuh dengan mendorong para tenaga honorer ikut seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK.
Baca juga: Pemda Diminta Setop Rekrut Tenaga Honorer
Kepada detikcom, Sabtu (25/1/2020), Tjahjo memberikan penjelasan lengkap mengenai rencana penghapusan tenaga honorer. Berikut pernyataannya:
Baca selengkapnya di sini: Penjelasan Lengkap Tjahjo Kumolo soal Tenaga Honorer Mau Dihapus