Pemerintah akan membentuk Lembaga Pengelola Investasi. Hal itu terungkap dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang diterima detikcom. Draf tersebut kemarin sudah diterima oleh DPR RI.
Dijelaskan dalam Pasal 156, berdasarkan Undang-undang ini dibentuk Lembaga Pengelola Investasi. Pengurus lembaga tersebut terdiri dari Dewan Pengarah dan Dewan Komisioner.
Pasal 157 menyatakan Dewan Pengarah terdiri atas Menteri Keuangan yang saat ini dijabat Sri Mulyani, sebagai ketua merangkap anggota. Lalu Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang saat ini dijabat Erick Thohir, sebagai anggota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewan pengarah memiliki kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian dewan komisioner kepada Presiden melalui ketua dewan pengarah. Dewan pengarah juga menetapkan modal awal Lembaga Pengelola Investasi, menyampaikan laporan pertanggungjawaban dewan pengarah dan dewan komisioner kepada Presiden, memberikan arahan dan menetapkan kebijakan bagi Lembaga Pengelola Investasi, dan menetapkan remunerasi dewan pengarah dan dewan komisioner.
Kewenangan lainnya adalah menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (key performance indicator), memberikan arahan dan/atau memutuskan hal yang bersifat strategis, termasuk yang berkaitan dengan struktur modal dengan didukung data dan kajian yang memadai yang dikoordinasikan oleh dewan komisioner.
Yang juga menjadi kewenangan dewan pengarah adalah memberhentikan sementara anggota dewan komisioner dan mengangkat pelaksana tugas sementara dewan komisioner, membentuk sekretariat dan komite, serta melakukan pengawasan atas pengelolaan yang dilakukan oleh dewan komisioner.
Pasal 158 menjelaskan dewan komisioner berjumlah paling sedikit 5 orang dengan komposisi, 3 orang yang berasal dari unsur profesional dan salah satunya menjadi Ketua dewan komisioner.
Ada pula 1 orang pejabat ex-officio minimal setingkat eselon I Kementerian Keuangan yang ditunjuk Menteri Keuangan untuk menjadi wakil ketua dewan komisioner, dan 1 orang pejabat ex-officio minimal setingkat eselon I Kementerian BUMN yang ditunjuk Menteri BUMN.