Nantinya penambahan jumlah anggota dewan komisioner dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan Lembaga Pengelola Investasi.
Dewan komisioner ini merupakan organ tunggal dalam melaksanakan pengelolaan dan pengurusan Lembaga Pengelola Investasi yang bersifat kolektif kolegial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka memiliki tanggung jawab untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional, menetapkan remunerasi pegawai Lembaga Pengelola Investasi, dan melakukan pengawasan pengurusan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang Lembaga Pengelola Investasi.
Tanggung jawab lainnya adalah melaksanakan kebijakan dan melakukan pengurusan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang Lembaga Pengelola Investasi, serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dewan pengarah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dewan komisioner juga bertanggung jawab untuk menyusun struktur organisasi Lembaga Pengelola Investasi dan bertindak untuk dan atas nama Lembaga Pengelola Investasi di dalam dan di luar pengadilan.
(toy/fdl)