Buntut Helmy Yahya Didepak, TVRI Cari Dirut Baru

Buntut Helmy Yahya Didepak, TVRI Cari Dirut Baru

Vadhia Lidyana - detikFinance
Jumat, 14 Feb 2020 19:01 WIB
TVRI
Foto: Logo TVRI

Semakin panas, pada 17 Januari 2020, Helmy Yahya resmi diberhentikan dari jabatan Direktur utama TVRI oleh Dewas. Pemecatan ini pun menimbulkan konflik internal. Pegawai TVRI menyatakan penolakan keras atas keputusan Dewas.

Bahkan, ruangan Dewas TVRI disegel karyawan. Penyegelan ruang Dewas TVRI merupakan aksi spontan pegawai. Penyegelan terjadi di saat petinggi TVRI menggelar rapat di ruangan terpisah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semalam saya dapat kabar karyawan TVRI malah ikut menyegel ruang Dewan Pengawas. Ini menunjukkan adanya perluasan konflik," kata nggota Komisi I DPR Farhan selaku mitra kerja TVRI kepada wartawan, Jumat (17/1/2020).

Beberapa alasan Dewas memecat Helmy yaitu, penayangan Liga Inggris di TVRI karena dinilai pemborosan anggaran dan menyalahi administrasi. Lalu, Dewas menilai ada ketidaksesuaian antara pelaksanaan rebranding TVRI dengan RKA tahunan LPP TVRI 2019 yang ditetapkan Dewan Pengawas. Dewas juga menyoroti mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma standar, prosedur dan kriteria manajemen ASN.

ADVERTISEMENT

Dewas juga menilai Helmy melanggar beberapa Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) cfm UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Komisi I DPR RI pun memanggil Dewas atas keputusan memecat Helmy. Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon mengatakan pemecatan Dirut atau direksi TVRI harus melalui proses yang benar. Effendi menuturkan, DPR dapat memecat Dewas TVRI jika pemecatan Helmy Yahya tidak sesuai prosedur.

"Konsekuensinya kalau tidak benar, maka Dewas kita pecat, Pak. Loh iya, Pak, kita bisa memecat Dewas Pak, membekukan Dewas bisa, ini kalau...," kata Effendi dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I dengan Dewas TVRI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).


Hide Ads