Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerangkan, besaran upah minimum tidak boleh menurun. Itu artinya untuk provinsi yang ekonominya malah mengalami penurunan upah minimumnya akan tetap.
"Tidak boleh turun dari upah minimum yang ada. Prinsipnya adalah upah minimum itu tidak boleh turun. Sama dengan upah yang sedang berjalan saat itu," tuturnya.
Namun meski tidak mengalami penurunan, upah minimum yang tidak berubah itu akan tergerus inflasi. Apalagi skema penghitungannya tidak memasukkan unsur inflasi lagi.
Ida hanya menegaskan bahwa upah minimum yang berlaku bagi provinsi yang ekonominya turun angkanya akan tetap sama dengan upah minimum yang berlaku sebelumnya. "Ya balik lagi prinsipnya dulu upah minimum tidak boleh turun. Kalau turun berarti tetap pada upah minimum yang berjalan saat itu," tegasnya.
Sebelumnya Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi di 2019 untuk wilayah Indonesia Timur, kondisi ekonominya tercatat negatif. Untuk Maluku dan Papua, BPS mencatat mengalami minus hingga 7,44%.
Nah sebenarnya jika dirinci, wilayah Maluku, Maluku Utara dan Papua Barat masih tumbuh ekonominya, hanya Papua yang ekonominya malah turun. Penurunannya di 2019 sangat besar bahkan mencapai 15,72%.
Penurunan ekonomi di Papua sudah terjadi sejak kuartal IV-2018 yang tercatat turun 17,95%. Sejak saat itu, setiap kuartalnya di 2019 ekonomi di Papua kontraksi. Pada kuartal I-2019 -18,66%, kuartal II-2019 -23,91%, kuartal III-2019 -15,05% dan kuartal IV -3,73%.
(hek/dna)