Ada Omnibus Law, Netflix cs Pasti Bayar Pajak?

Ada Omnibus Law, Netflix cs Pasti Bayar Pajak?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 18 Feb 2020 12:15 WIB
ilustrasi netflix
Foto: detikINET/Irna Prihandini
Jakarta -

Pemerintah telah menyerahkan berkas Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan ke DPR RI. Dalam aturan tersebut, pemerintah telah membuat skema untuk menarik pajak dari transaksi digital melalui platform seperti Netflix, Google, Youtube, Spotify, dan seterusnya.

"Sekarang kan lewat keberadaan fisik. Di Omnibus Law Perpajakan kan kita lebarkan bukan hanya keberadaan fisik tapi juga keberadaan signifikan terhadap ekonominya, di Omnibus Law juga kita petakan," terang Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo dalam acara Grow With Google di Perpusatakaan Nasional Indonesia, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Suryo mengatakan, platform digital seperti Google Cs itu tetap harus mendaftar sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT). Hanya saja, syarat sebagai BUT diubah, tak perlu lagi wajib memiliki kantor di Indonesia untuk ditarik pajaknya. Akan tetapi, dengan memiliki transaksi digital di Indonesia, platform tersebut sudah tercatat sebagai BUT sehingga pemerintah sudah menarik pajaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, saat ini yang diutamakan pemerintah adalah penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diwajibkan terhadap pengguna di Indonesia yang melakukan transaksi digital melalui Netflix Cs.

"Sekarang di Omnibus Law kita masukkan 10% PPN. Seharusnya PPN dibayar pembeli di Indonesia, sekarang bayarnya gimana jadi menyetor satu-satu," tutur Suryo.

ADVERTISEMENT

Namun, hingga saat ini aturan tersebut belum diketok parlemen. Sehingga, harapannya dengan berubahnya syarat sebagai BUT ini, pemerintah dapat langsung menarik pajak dari transaksi digital melalui Netflix Cs ini.

"Kalau pada transaksi digital itu kan sebetulnya sesuai UU memang dikenakan pajak kan, itu sama dengan pajak transaksi komersial, dia sudah terdaftar di Indonesia sebagai Wajib Pajak Indonesia dan sudah mengikuti hukum pajak di Indonesia, masalah pengawasan segala macam kita ikutin ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Sebagai informasi, Google Indonesia sendiri sudah tercatat sebagai Wajib Pajak Indonesia. Namun, Google Indonesia menjalankan fungsi marketing. Sedangkan, transaksi digital melalui platform Google seperti Youtube, begitu juga dengan Netflix, Spotify, serta iklan-iklan yang muncul di platform tersebut belum dicatat sebagai transaksi yang wajib dikenakan pajak.

Transaksi digital di Indonesia melalui Google, Youtube atau pun platform lainnya dari situs mendunia tersebut masuk dalam catatan Google Asia Pasifik yang kantornya berbasis di Singapura. Saat ini, transaksi digital yang tercatat di Google Asia Pasifik lah yang masih dicari skema penarikan pajaknya.

Ada Omnibus Law, Netflix cs Pasti Bayar Pajak?



(fdl/fdl)

Hide Ads