Effendi Gazali vs Susi Pudjiastuti soal Lobster

Effendi Gazali vs Susi Pudjiastuti soal Lobster

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 20 Feb 2020 06:57 WIB
Benih Lobster
Benih lobster. Foto: Eduardo Simorangkir/detikcom
Jakarta -

Ketua Komisi Pemangku-Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP2-KKP) Effendi Gazali mengomentari Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan. Menurutnya, Permen No.56/2016 ini justru berpotensi mendukung kepunahan beberapa spesies lobster, seperti lobster mutiara.

"Permen ini justru mendukung kepunahan lobster mutiara, karena aturan ini tidak memperbolehkan dibudidaya dan diambil dari alam sebelum dia bisa bertelur," ujar Effendi dalam acara Ngobrol Publik bertajuk Lobster: Apa Adanya di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).

Salah satu pasal dalam Permen tersebut yang dikritisi Effendi ialah pasal 2 Permen No.56/2016. Pasal ini masih mengizinkan penangkapan dan atau pengeluaran lobster namun dibatasi hanya dibolehkan pada lobster yang tidak dalam kondisi bertelur dan ukuran panjang karapas di atas 8 cm ata berat di atas 200 gram per ekor.

Aturan ini dirilis oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya, Susi Pudjiastuti agar benih lobster benar-benar dibudi dayakan. Tujuannya, agar benih lobster tidak bebas diperdagangkan dan mengancam keberlangsungannya.

Namun menurut Effendi, aturan ini tidak bisa diberlakukan pada seluruh spesies lobster seperti lobster mutiara.

"Jadi dengan memperbolehkan mengambil lobster berkarapas di atas 8 cm, dan berat di atas 200 gram, diasumsikan induk lobster itu sudah bertelur dan memijah setidaknya satu kali. Ini logika sesat pada spesies tertentu. Ambil contoh, produk primer, lobster mutiara, rata-rata bertelur di atas 700 gram walau ada juga sebagian kecil bisa bertelur di atas 500 gram. Jadi ini kan jelas justru mendukung kepunuhan," ungkapnya.


Saat dikonfirmasi soal penilaian Effendi tersebut, eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti enggan menanggapinya. Menurut Susi, respons terhadap pernyataan tersebut lebih cocok ditanyakan langsung kepada para nelayan itu sendiri.

"Minta Rahman saja yang tanggapi atau nelayan lain," ujar Susi kepada detikcom, Rabu (19/2/2020).

Nama yang disebut Susi adalah Kepala Desa Bagolo Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, bernama lengkap Rahman Hidayat. Sosok kepala desa sekaligus nelayan ini pernah menjadi narasumber dalam sebuah pemberitaan detikcom.

Dalam artikel tertanggal 18 Desember 2019 itu, Rahman bilang pihaknya menolak rencana pemerintah membuka keran ekspor benih lobster atau yang biasa dikenal nelayan dengan sebutan baby lobster. Menurutnya hal itu akan merusak usaha nelayan.

"Kami setuju untuk tetap dilarang penjualan apalagi ekspor baby lobster. Karena nantinya akan merusak dan menghancurkan usaha nelayan sendiri dari segi penghasilan," kata Rahman.

Dia meminta pemerintah tetap tegas melarang ekspor benih lobster jika tak ingin lobster punah dari lautan Indonesia. Rahman mensinyalir ada oknum atau mafia di balik ekspor ini.


"Kalau boleh mafia atau oknum itu dihukum oleh nelayan saja. Rek dikarungan dialungkeun ka laut oknum na (Mau dimasukan karung dilempar ke laut oknumnya)," kata Rahman.

Desa Bagolo sendiri merupakan salah satu wilayah penghasil lobster di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat. Setiap hari ratusan kilogram lobster ukuran konsumsi dihasilkan dari tangkapan 157 nelayan yang ada di desa tersebut.



Simak Video "Video: Polisi Buru Pemilik Koper Berisi 11 Ribu Benih Lobster di Batam"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads