Melalui Inpres tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi kepada Kepala BKPM. Bahlil mengatakan, untuk daerah, dilimpahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
Dia menjelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah menyurati seluruh kepala daerah untuk mendelegasikan perizinan yang ada di kepala daerah kepada DPMPTSP. Sayangnya ada satu gubernur yang belum mematuhi.
Baca selengkapnya di sini: Pak Bahlil, Sebut Saja Gubernur yang Berlagak Presiden