Tanggapan Ekonom
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menyatakan usulan tersebut sudah keluar dari tugas pemerintah. Menurutnya, pemerintah tak ada hak untuk mencampuri pasangan orang lain.
"Ini menurut saya sudah offside ya. Apa hak pemerintah mencampuri urusan personal begitu?," kata Bhima kepada detikcom, Kamis (20/2/2020).
Usulan itu juga dinilai tak menjamin akan meningkatkan perekonomian orang miskin menjadi kaya. Yang ada usulan tersebut bisa meningkatkan jumlah perceraian karena tidak atas dasar keinginan sendiri.
"Tidak menjamin orang kaya dipaksa nikah dengan orang miskin kemudian si miskin terangkat pendapatannya. Dalam jangka panjang, konflik sosial akibat perbedaan kelas justru bisa membuat tingkat perceraian semakin tinggi," sebutnya.
Bhima pun menyarankan agar pemerintah tidak membuat wacana yang tidak masuk akal. Pemerintah seharusnya memperbaiki aturan yang sudah ada, seperti masalah subsidi agar tepat sasaran kepada orang yang benar-benar tidak mampu.
"Daripada pemerintah wacana aneh-aneh coba diperbaiki dulu bansos (bantuan sosial), data BPJS kesehatan dan kebijakan subsidinya. Program yang sudah ada saja belum beres kok mau mencampuri urusan personal individu," sebutnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah. Untuk mengurangi jumlah kemiskinan seharusnya pemerintah memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia, bukan dengan usulan tersebut.
"Orang miskin umumnya tidak bisa sekolah sehingga mereka tetap bodoh dan tidak bisa keluar dari kemiskinan. Untuk mengeluarkan mereka dari kemiskinan yang mutlak adalah melalui pendidikan," sebutnya.
(ang/ang)