Omnibus Law Cipta Kerja Pangkas Izin Usaha untuk Tumbuhkan Ekonomi?

Omnibus Law Cipta Kerja Pangkas Izin Usaha untuk Tumbuhkan Ekonomi?

alf - detikFinance
Jumat, 21 Feb 2020 15:00 WIB
Ketum PB Ikatan Anggar seluruh Indonesia Agus Suparmanto tiba Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp
Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Jakarta -

Kementerian Perdagangan melakukan penyesuaian terhadap klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha dan klaster Pengenaan Sanksi dari total 11 klaster pada Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Hal itu dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi

Menurut Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, pemangkasan perizinan berusaha dan penyederhanaan prosedur perizinan sudah saatnya dilakukan. Sudah saatnya pula pelaku usaha memproses perizinan sesuai indikasi risiko kegiatan usahanya.

"Regulasi berusaha berbasis risiko dapat memberikan perizinan berusaha dan pelaksanaan pengawasan berdasarkan tingkat risiko usaha dan/atau kegiatan. Regulasi tersebut akan mengarah pada penentuan tingkat risiko dan jenis perizinan yang diperlukan," ujar Agus dalam keterangannya, Jumat (21/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus juga menegaskan penataan kembali kewenangan sektor perdagangan juga dapat memberikan penyederhanaan perizinan, prosedur dan kemudahan dalam proses perizinan, serta memberikan kepastian hukum dalam berusaha.

"Sedangkan, pengaturan kembali pengenaan sanksi dapat memberikan kenyamanan dalam berusaha dengan tetap memperhatikan aspek tanggung jawab pelaku usaha," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Adapun penyesuaian tersebut juga tercantum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang meliputi bidang perdagangan dalam negeri, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Agus menambahkan, RUU itu bertujuan untuk mengubah kewenangan mengatasi konflik peraturan perundang-undangan secara cepat, efektif dan efisien, menyeragamkan kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah untuk menunjang iklim investasi, serta mempermudah pengurusan perizinan sehingga lebih terpadu, efisien, dan efektif.

"Perubahan kewenangan ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan koordinasi antarinstansi terkait karena telah diatur dalam kebijakan terpadu. Selain itu, dengan perubahan ini, diharapkan dapat meningkatkan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pengambil kebijakan," pungkasnya.

RUU Ciptaker terdiri dari sebelas klaster yaitu penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, kemudahan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.




(ega/ega)

Hide Ads