RI & Negara G20 Putar Otak Kejar Pajak Google cs

RI & Negara G20 Putar Otak Kejar Pajak Google cs

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 24 Feb 2020 22:15 WIB
XIAN, CHINA - NOVEMBER 20: (CHINA OUT) An etiquette girl is reflected on a big screen at the Googles 2008 Xian winter marketing forum on November 20, 2008 in Xian of Shaanxi Province, China. Google has covered in China most of the commercial value of users, 88 percent of search products and user information in the use of Google. (Photo by China Photos/Getty Images)
Foto: GettyImages
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghadiri pertemuan dengan para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G-20 di Riyadh, Arab Saudi, Minggu (23/2/2020) kemarin. Dalam pertemuan itu salah satunya membahas soal kebijakan pajak perusahaan digital multinasional.

Sri Mulyani mengatakan, perusahaan digital yang belum memiliki kantor permanen atau badan usaha tetap (BUT) tidak lagi menjadi tolak ukur untuk dikenakan pajak. Walaupun perusahaan tidak berkantor fisik di suatu negara, pihaknya harus tetap membayar pajak.

"BUT itu tidak lagi jadi tolak ukur untuk pemajakan karena perusahaan digital tidak perlu bertempat tinggal secara fisik di suatu negara. Sehingga dia bagaimana caranya walaupun tidak secara fisik ada di negara ini, kegiatan ekonomi atau perdagangan dan kegiatan dia untuk mendapatkan revenue atau pendapatan itu masih ada," kata Sri Mulyani di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).


Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, saat ini sedang dilakukan perhitungan prinsip perpajakan yang bisa diterima oleh negara penerima maupun negara asal. Ditargetkan pembahasan ini akan selesai Juli 2020 mendatang dan bisa disepakati sebelum akhir 2020.

"Misal kita ngomong soal Google, AS sebagai negara asalnya dan semua negara-negara di mana Google beroperasi caranya membagi profit antara negara asal dengan negara penerima itu seperti apa. Itu yang kemarin sedang dibahas," sebutnya.

"Rencananya bulan Juli pada G20 di Jeddah akan dilaporkan kesepakatan yang kita harapkan bisa terjadi," ucapnya.

Dengan begini, pemajakan kepada perusahaan digital seperti Netflix, Google, hingga YouTube dan lain-lain bisa memberikan keadilan bagi perusahaan dalam negeri yang taat membayar pajak.




(hns/hns)

Hide Ads