Direktur Lelang DJKN Kementerian Keuangan, Lukman Effendi mengatakan saham yang dilelang berasal dari perusahaan tertutup dan terbuka.
"Saham itu sebagai jaminan jadi ada perusahaan minjam agunannya itu saham. Nah begitu wanprestasi atau kreditnya macet maka dilelang," kata Lukman di kantor DJKN, Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Lukman menyebut sebelum melakukan proses lelang saham, pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan melakukan penilaian bagi saham perusahaan yang tertutup. Lelang saham juga berlaku bagi perusahaan terbuka (Tbk), hanya saja pelaksanaannya dilakukan oleh otoritas terkait.
"Jadi ada 2 kalau yang bisa dijadikan jaminan utang, yang Tbk maupun yang saham tertutup. Tapi kalau Tbk biasanya penjualannya melalui BEI," ujarnya.
Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan proses lelang gadai saham yang mencapai Rp 638 miliar mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Peningkatan nilai lelang gadai saham, kata Isa dikarenakan produk-produk yang digadai atau dijadikan agunan untuk memperoleh pembiyaan jauh lebih bernilai dibandingkan jaman dahulu.
"Kalau zaman sekaran yang digadaikan laptop, kalau zaman saya lampu petromax, kain batik, karena zaman dulu barangnya begitu, kadang panci. Sekarang gadainya sendiri meningkat jenis barangnya," jelas Isa.
DJKN Kementerian Keuangan mencatat total transaksi lelang Rp 85,9 triliun pada periode 2015-2019. Nilai tersebut berasal dari 282.441 kali frekuensi penyelenggaraan lelang. Dari sini negara mendapatkan Rp 6,48 triliun.
Penerimaan negara yang sekitar Rp 6,48 triliun itu terdiri dari PNBP bea lelang sebesar Rp 1,98 triliun, pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 849,4 miliar, BPHTB untuk daerah sebesar Rp 497,3 miliar, dan hak negara/daerah dari penjualan barang rampasan/milik negara/daerah sebesar Rp 3,15 triliun.
Meski proses lelang memberikan banyak kontribusi terhadap perekonomian nasional, Isa mengaku masih banyak aksi penipuan dengan modus program lelang yang mengatasnamakan DJKN hingga pejabat-pejabat Kementerian Keuangan.
Dia pun mengimbau seluruh masyarakat agar tetap hati-hati jika menemukan informasi mengenai tawaran lelang dari pemerintah dengan embel-embel barang murah.
"Mereka mengatakan ikutilah lelang karena bisa membeli barang dengan murah. Ini saya katakan pasti salah, coba tolong bantu kami. Kami katakan kalau ada tawaran mendapatkan barang dengan harga murah lelang itu pasti tawaran yang false, tawaran yang salah," tegas Isa.
Lelang, dikatakan Isa adalah proses antara penjual dan pembeli untuk menapai titik harga yang paling baik dari suatu barang yang ingin dijualnya. Oleh karena itu, jika ada penawaran lelang dengan harga yang murah, maka sebaiknya tidak diikuti.
"Kalau yang begitu-begitu sudah pasti tidak benar. Sering kali yang membuat kami tidak nyaman adalah dipakai nama kantor kami atau nama pejabat kami," ungkap dia.
(hek/dna)