Menurut Syarif, fasilitas dari pemerintah melalui pengajuan dokumen barang impor via elektronik ini bisa memulihkan kegiatan ekonomi di Indonesia dan China yang sejauh ini telah terdampak virus corona. Sejak adanya virus corona, banyak kebutuhan bahan baku industri nasional yang menipis. Pasokan baham baku industri banyak yang berasal dari Negeri Tirai Bambu.
Namun di China sendiri banyak produsen yang tidak mengoperasikan pabriknya lantaran larangan pemerintahnya. Pemerintah China menerbitkan larangan bagi warganya di luar rumah hingga 8 Maret 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarif mengungkapkan pihaknya akan tetap memberlakukan kemudahan untuk barang-barang impor asal China meskipun belum ada konfirmasi dari Bea Cukai asal Negeri Tirai Bambu tersebut.
"Kami sudah minta konfirmasi (COO) ke customs China juga, tetapi belum mendapatnya. Karena di sana juga belum bisa berkegiatan normal," jelasnya.
Lebih lanjut Syarif mengungkapkan penyerahan lembar asli COO juga akan tetap ditagih nantinya oleh pemerintah kepada para importir. Pengumpulan lembar asli COO akan dikirimkan para importir jika larangan penerbangan dari China ke Indonesia dan sebaliknya sudah dicabut.
Bea Cukai juga bisa menolak pemberian tarif prefensi kepada importir yang ditemukan ketidaksesuaian antara COO asli dengan barang yang diimpornya. Bahkan pihak Bea Cukai akan menagih kekurangan bea masuk sesuai Undang-undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Simak Video "Video WHO soal Ilmuwan China Temukan Virus Corona Baru Mirip Penyebab Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/fdl)