Meski begitu, PNS yang dilaporkan atau dituduh melakukan hubungan sesama jenis akan diperiksa terlebih dahulu untuk menentukan apakah perbuatannya melanggar dan harus diberi sanksi atau tidak.
"Apakah perbuatan itu asusila atau hubungan sesama jenis itu terus menjatuhkan martabat atau tidak. Itu harus diperiksa dulu," kata Paryono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pemerintah tak serta merta memberi hukuman, PNS akan diperiksa dan apabila melanggar akan ditimbang untuk diberikan hukuman seperti apa. Apakah hukuman berat, ringan, atau sedang.
Baca juga: PNS Boleh Pakai Cadar, Tapi... |
Paryono mengatakan hukuman terberat bagi pegawai yang melakukan hubungan sesama jenis adalah pemecatan dengan tidak hormat.
"Kalau paling berat ya di PP ini diberikan pemberhentian. Baik secara hormat maupun tidak hormat," kata Paryono
Paryono sendiri mengaku, BKN belum mendapatkan laporan PNS yang berhubungan sesama jenis seperti yang disebut Tjahjo. Dia mengatakan kalaupun ada, proses pembinaan maupun hukuman akan diserahkan ke instansi kementerian atau lembaga tempat si PNS bekerja.
"Kami sih belum dapat info kalau soal kasus itu. Yang jelas hal kayak gitu, kalau ada pelanggaran ya instansi sendiri yang harus kasih pembinaan. Kalaupun ada hukuman disiplin ya masing-masing instansi juga," pungkas Paryono.
Simak Video "Video: Ini Alasan Kemenpan RB & BKN Tunda Pengangkatan CPNS Sampai Oktober"
[Gambas:Video 20detik]
(fdl/fdl)