Jurus Pemerintah Kejar Laporan SPT 19 Juta Wajib Pajak

Jurus Pemerintah Kejar Laporan SPT 19 Juta Wajib Pajak

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 07 Mar 2020 08:30 WIB
Kampanye Pajak di Mal --- Para wajib pajak mendatangi Pojok Pajak di Mall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2016). Sejumlah layanan pajak dapat diperoleh di sini seperti aktivasi e-Filling, e-billing dan pelaporan SPT tahunan.  Dirjen Pajak Kanwil Jakarta Selatan I menyediakan 8 titik Pojok Pajak di mal dan lokasi keramaian wajib pajak yang lain. (Ari Saputra/detikcom)
Foto: Ari Saputra


Sejak pelaporan SPT dibuka sudah ada 5,52 juta WP yang melaporkan SPT baik OP maupun badan per 5 Maret 2020.

"Ini data tadi sore, tumbuh sekitar 31% dibandingkan tahun lalu," kata Hestu saat dihubungi detikcom, Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Hestu menyebut pelaporan SPT tahunan periode 2019 ditargetkan hanya 80% dari 19 juta WP baik orang pribadi maupun badan.

DJP telah menerima 5,52 juta WP yang melaporkan SPT Tahunan periode 2019. Angka tersebut terdiri dari WP OP dengan kode 1770 sebanyak 478.220. Dari jumlah ini yang lapor secara manual sebanyak 116.996, sisanya melalui elektronik.

Untuk WP badan dengan kode 1771 sudah sebanyak 176.368. Dari jumlah ini yang lapor secara manual 33.493 dan sisanya melalui elektronik. Lalu pelaporan WP OP yang memiliki gaji di bawah Rp 60 juta per tahun menggunakan kode 1770 SS tercatat 1,89 juta dengan pelaporan secara manual sebanyak 82.436 dan sisanya secara elektronik.


Sedangkan bagi WP OP karyawan dengan gaji di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan kode 1770 S. Hingga 5 Maret tahun ini sudah sebanyak 2,97 juta. Di mana yang melapor secara manual sebanyak 11.699 orang dan sisanya secara elektronik.

Perlu diketahui, pelaporan SPT Tahunan periode 2019 berakhir pada 31 Maret 2020 untuk WP OP, sedangkan untuk WP Badan batas pelaporannya sampai 30 April 2020.

Bagi WP yang belum melaporkan SPT agar mencari data electronic filling identification number (EFIN) mulai sekarang.

Jika pada akhirnya WP tak menemukan data EFIN-nya, maka WP dapat menghubungi 1500200 (call center DJP) untuk memperoleh bantuan petugas. Selain itu, WP bisa meminta bantuan petugas melalui situs pajak.go.id, atau mengakses Twitter DJP (@DitjenPajak). Jalan terakhir, WP harus mengunjungi KPP untuk memperoleh EFIN-nya kembali.



Simak Video "Video: Pengumuman! Batas Lapor SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 11 April 2025"
[Gambas:Video 20detik]

(hek/hns)

Hide Ads