Penyebaran virus corona dan penurunan harga minyak mentah dunia yang belakangan ini terjadi membuat penerimaan negara menjadi seret. Hal itu juga akan berdampak pada kinerja keuangan perusahaan di tanah air.
Dengan begitu, kata Sri Mulyani keputusan menaikkan batasan restitusi menjadi Rp 5 miliar bisa membantu keuangan perusahaan-perusahaan di tengah ketidakpastian dunia.
Mengenai penerbitannya, wanita yang akrab disapa Ani ini mengaku tinggal menunggu persetujuan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Keputusan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kata Sri Mulyani lebih pada penetapan untuk sektor apa saja dan berapa lama diterapkannya.
Menurut Sri Mulyani, pihaknya juga sudah menyiapkan beberapa skema penerapan insentif. Mulai dari yang jangka pendek hingga jangka panjang. Hanya saja hal tersebut
"Nanti ditetapkan dengan Kemenko Perekonomian adalah berapa lama dan untuk sektor mana saja. Itu harus ditetapkan. Kalau dari instrumen sudah siap," jelasnya.
Setelah diputuskan, lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah mendapat restu baru pemerintah secara resmi mengumumkan kepada publik.
Simak Video "Video: Trump: Elon Musk Kesal Karena Insentif Pajak Kendaraan Listrik Dihapus"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/ang)