Mantap! Gajian 6 Bulan ke Depan Full Tanpa Dipotong Pajak

Mantap! Gajian 6 Bulan ke Depan Full Tanpa Dipotong Pajak

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 12 Mar 2020 08:01 WIB
Illustrasi Uang Rupiah dan Dollar
Foto: Rachman Haryanto/detikcom

Insentif PPh 21 bakal dirilis bersamaan dengan PPh 22 dan 25. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan PPh 21 bakal ditanggung pemerintah, sedangkan PPh 22 dan 25 ditangguhkan oleh pemerintah selama 6 bulan setelah berlaku.

PPh 22 adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. Sedangkan PPh 25 adalah wajib pajak baik orang pribadi maupun badan yang memiliki kegiatan usaha diwajibkan membayar angsuran pajak penghasilan setiap bulannya.

"Ya pada dasarnya tadi disampaikan untuk paket-paket stimulus fiskal terdiri atas beberapa hal yang sudah saya sampaikan, tadi yang mencakup mengenai PPh Pasal 21 yang akan ditanggung oleh pemerintah untuk industri," kata dia di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).

Menurutnya Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto meminta insentif tersebut berlaku selama 6 bulan.

"Semua paket ini, Pak Menko (Perekonomian) tadi mengharapkan dilakukannya untuk jangka waktu 6 bulan," tambahnya.

Airlangga Hartarto dalam kesempatan berbeda menjelaskan insentif tersebut akan diberikan selama 6 bulan. Setelah itu, akan dievaluasi kembali efektivitasnya.

"Jadi, begitu nanti kita bikin, nanti dalam 6 bulan kita review lagi efeknya seperti apa," tambahnya.

Lantas kapan kebijakan tersebut berlaku?


Simak Video "Video WHO soal Ilmuwan China Temukan Virus Corona Baru Mirip Penyebab Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads