Terlanjur Bayar Iuran BPJS yang Batal Naik, Bagaimana Nasibnya?
BPJS Kesehatan menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran. Hal itu disampaikan Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari usai Sarasehan antara BPJS Kesehatan bersama Polri di Hotel Patra Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan MA belum diterima secara fisik. Berarti BPJS belum tahu persis seperti apa. BPJS pasti akan melaksanakan apapun keputusannya," kata Andayani, Kamis (12/3/2020).
Jika sudah diterima maka akan dipelajari terlebih dahulu. Hal itu untuk mengetahui apakah pembatalan kenaikan iuran tersebut diberlakukan mulai Januari atau kapan.
"Nanti kalau sudah diterima, dipelajari, koordinasi kementerian dan lembaga nanti perintah ke BPJS Kesehatan seperti apa," jelas Andayani.
"Iya (tarif iuran belum berubah), berlakunya kapan belum tahu, berlakunya apakah Januari atau kapan," imbuhnya.
Jika berlaku Januari, maka terkait pengembalian iuran yang sudah terlanjur dibayar oleh peserta akan dikembalikan. Namun mekanismenya harus dibahas terlebih dahulu.
Pihak BPJS Kesehatan akan berkoordinasi terkait mekanisme pengembalian iuran yang sudah sempat naik namun menunggu surat keputusan MA secara fisik diterima.
"Kalau misal nanti pasti harga kembali, nanti dikembalikan, nanti gampang. Ini belum terima, nanti IT yang atur," katanya.
(fdl/ara)