Pemasukan Seret karena Corona, Cicilan Motor Abang Ojol Dipermudah

Pemasukan Seret karena Corona, Cicilan Motor Abang Ojol Dipermudah

Trio Hamdani - detikFinance
Sabtu, 21 Mar 2020 11:00 WIB
Kemenhub akhirnya menerbitkan aturan tentang ojek online. Ada sejumlah poin yang harus dipatuhi oleh para pengemudi ojol. Apa saja?
Foto: Pradita Utama


Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso akan melarang perusahaan pembiayaan menagih lewat jasa debt collector untuk sementara.

"Jangan gunakan penagihan menggunakan debt collector. Stop dulu," tuturnya dalam video conference, Jumat (20/3/2020).

OJK akan mengambil kebijakan dengan mengubah tiga pilar yang menjadi dasar penghitungan rasio kredit bermasalah atau non performing loan/fund. OJK menghilangkan dua hal yang terdiri dari kondisi debitur dan prospek usaha, sehingga hanya berdasarkan ketepatan pembayaran.

OJK juga memperbolehkan debitur dunia usaha melajukan restrukturisasi utangnya. Kemudahan itu berlaku bagi utang perusahaan maupun UMKM dan KUR.


"Lebih dari Rp10 miliar langsung bisa restructuring untuk kategori menjadi lancar, sehingga para pengusaha silahkan. Kami juga perbolehkan di bawah Rp 10 miliar termasuk UMKM dan KUR itu boleh restructuring dengan permintaan untuk membayar bunga atau pokok atau bunga plus pokok sampai paling lama satu tahun. Kalau nasabah bisa kurang dari satu tahun silahkan. Kalau memang perlu satu tahun silahkan," terangnya.

Nah kebijakan itu juga akan berlaku untuk perusahaan pembiayaan, sehingga OJK menilai leasing tidak perlu untuk menggunakan jasa debt collector.

Pemerintah juga akan menanggung pembayaran bunga kredit usaha rakyat (KUR). Klik halaman selanjutnya.


Hide Ads