Menurut Bhima, langkah pertama yang wajib diterapkan pemerintah adalah mendata secara cepat dan tepat jumlah pekerja rentan yang membutuhkan bantuan bila imbauan work from home wajib diterapkan.
"Untuk saat ini paling tepat dimulai dari pendataan yang valid atas jumlah pekerja rentan, baru dilihat sektor mana yang pekerjanya bisa jatuh di bawah UMP (Upah Minimum Provinsi) apabila kantor tutup," terangnya.
Barulah setelah itu pemerintah menyiapkan dana untuk memberi masukan pada pekerja yang terdampak paling parah.
"Baru insentifnya dibuat lewat APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan bantuan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) melalui dana transfer daerah, bisa sebesar Rp 500 ribu - Rp 1 juta per orang," katanya.
Terakhir, pemerintah wajib menerapkan sanksi yang dikoordinasikan langsung dengan pihak kepolisian. Sanksi ini diterapkan untuk perusahaan yang masih melanggar setelah diberikannya insentif tersebut.
"Sanksi sebaiknya dibicarakan dengan pihak kepolisian karena menyangkut unsur denda perdata dan sanksi pidana," pungkasnya.
(hns/hns)