RI Bisa Belajar dari Inggris Agar Perintah WFH Dipatuhi

RI Bisa Belajar dari Inggris Agar Perintah WFH Dipatuhi

Soraya Novika - detikFinance
Senin, 23 Mar 2020 13:31 WIB
Dampak Corona ke Ekonomi
Foto: Dampak Corona ke Ekonomi (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Imbauan work from home atau WFH saja tak akan cukup untuk mencegah penyebaran virus corona. Pasalnya, sejauh ini masih banyak pekerja yang masih lalu lalang di transportasi publik dan jalan raya untuk bekerja di luar rumahnya atau wajib masuk kantor di tengah imbauan yang sudah diedarkan pemerintah tersebut.

Untuk itu, pemerintah diminta untuk dapat mencontoh Inggris dan Malaysia agar dapat menertibkan seluruh masyarakat demi meredam penyebarluasan virus corona.

"Jelas tidak dijalankan oleh banyak perusahaan dan masyarakat karena tidak clear insentif dan sanksinya, harusnya minggu ini harus keluar kebijakan soal ini jika ingin efektif, seperti yang sudah diterapkan Inggris dan Malaysia," ujar ekonom Institute for Development of Economics & Finance (Indef) Bhima Yudhistira kepada detikcom, Senin (23/3/2020).

Bhima mencontohkan Inggris yang sudah menggelontorkan subsidi pada upah pekerja. Tak tanggung-tanggung, pemerintah Inggris bahkan menyanggupi hingga 80% gaji pekerja di sana untuk tiga bulan ke depan.

"Kalau di Inggris perusahaan tidak buka operasional lagi, tapi 80% gaji pekerja ditanggung pemerintah. Artinya, ada jaminan pemerintah menanggung sebagian kerugian akibat tutupnya operasional kantor. Kemudian di AS (Amerika Serikat) sedang dibahas skema universal basic income per orang dewasa akan mendapat US$1.000-US$2.000," tuturnya.


Sementara, untuk perusahaan yang melanggar setelah diberikan insentif wajib dijatuhi sanksi seperti yang sudah diterapkan di Malaysia.

"Terkait sanksi juga harus tegas, di Malaysia ada denda 10.000 ringgit bagi pelanggar lockdown, di Eropa lebih mahal lagi dendanya, sehingga benar-benar pemilik perusahaan patuh pada pemerintah," tambahnya.

Menurutnya, pemerintah Indonesia bisa mulai menerapkan kebijakan serupa. Untuk kondisi yang paling tepat di Indonesia, pemerintah bisa mulai memberikan subsidi upah sebesar Rp 500 ribu - Rp 1 juta per orang/bulannya.

"Bisa Rp 500 ribu - Rp 1 juta per orang/bulan lewat cash transfer atau bantuan pangan non tunai," katanya.

Sedangkan, untuk sanksi bisa dikoordinasikan langsung dngan pihak kepolisian untuk menimbang mana sanksi yang tepat diterapkan di Indonesia.

"Sanksi sebaiknya dibicarakan dengan pihak kepolisian karena menyangkut unsur denda perdata dan sanksi pidana," tutur Bhima

Lalu, langkah apa yang sebaiknya dilakukan pemerintah agar imbauan tersebut dapat dilaksanakan secara maksimal?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Bhima, langkah pertama yang wajib diterapkan pemerintah adalah mendata secara cepat dan tepat jumlah pekerja rentan yang membutuhkan bantuan bila imbauan work from home wajib diterapkan.

"Untuk saat ini paling tepat dimulai dari pendataan yang valid atas jumlah pekerja rentan, baru dilihat sektor mana yang pekerjanya bisa jatuh di bawah UMP (Upah Minimum Provinsi) apabila kantor tutup," terangnya.

Barulah setelah itu pemerintah menyiapkan dana untuk memberi masukan pada pekerja yang terdampak paling parah.

"Baru insentifnya dibuat lewat APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan bantuan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) melalui dana transfer daerah, bisa sebesar Rp 500 ribu - Rp 1 juta per orang," katanya.


Terakhir, pemerintah wajib menerapkan sanksi yang dikoordinasikan langsung dengan pihak kepolisian. Sanksi ini diterapkan untuk perusahaan yang masih melanggar setelah diberikannya insentif tersebut.

"Sanksi sebaiknya dibicarakan dengan pihak kepolisian karena menyangkut unsur denda perdata dan sanksi pidana," pungkasnya.


Hide Ads