PNS Kerja dari Rumah Mau Diperpanjang

PNS Kerja dari Rumah Mau Diperpanjang

Trio Hamdani - detikFinance
Sabtu, 28 Mar 2020 06:30 WIB
PNS DKI Jakarta mulai masuk kerja hari pertama setelah libur lebaran. Salah satunya PNS di Kantor Walikota Jakut yang mulai sibuk melayani warga.
Foto: Pradita Utama

Sistem bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diperpanjang. Semula kebijakan tersebut berlaku sampai 31 Maret 2020.

Mengingat pandemi virus corona (Covid-19) belum menjinak maka kebijakan tersebut diperpanjang. Namun nantinya itu hanya berlaku untuk instansi pemerintah yang lokasinya darurat Corona.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang terutama untuk yang daerah-daerah yang statusnya sudah paling tinggi. Misalnya di Jakarta ini kan status daruratnya sudah paling tinggi ya, sudah tanggap darurat," kata Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini saat dihubungi detikcom, Jumat (27/3/2020).

Sementara untuk instansi lainnya akan disesuaikan dengan kondisi di wilayahnya. Jika situasi yang ada mengharuskan ASN lebih lama lagi bekerja dari rumah maka akan diperpanjang.

ADVERTISEMENT

"Di beberapa daerah yang status bencananya sudah tinggi dan menengah mungkin nanti bisa disesuaikan begitu," sebutnya.

Dirinya pun masih menunggu arahan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam mengevaluasi kebijakan tersebut.

"Akan disesuaikan dengan kondisi daripada lokasi di mana instansi pemerintah itu berada," tambahnya.

Tapi PNS jangan coba-coba memanfaatkannya untuk kerja sambil liburan. Lanjut klik baca selengkapnya.


Hide Ads