Kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS sampai 31 Maret 2020. Saat ini pun pemerintah sedang mempertimbangkan perpanjangan WFH bagi PNS karena pandemi virus corona (COVID-19).
"Kita masih menunggu Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB). Kemungkinan (WFH) akan ada perpanjangan mengingat kondisi seperti ini belum memungkinkan untuk bekerja di kantor," kata Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono kepada detikcom, Sabtu (28/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, bagaimana mekanisme bekerja di rumah bagi PNS? Apa saja yang dikerjakan?
Dihubungi secara terpisah, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Media dan Antar Lembaga Biro Humas BKN Diah Eka Palupi mencontohkan, di lingkungan BKN pelayanan teknis kepegawaian diubah dari tatap muka menjadi online. Begitu juga dengan kantor regional di 14 titik yang tersebar di berbagai provinsi.
Meski dari rumah, PNS wajib bekerja 8 jam sehari sesuai ketentuan normal. Selain itu, PNS wajib melaporkan kinerjanya melalui fitur e-Kinerja yang dioptimalkan saat dimulainya WFH pada (16/3/) lalu. Adapun pengiriman hasil kerjanya bisa melalui email dan WhatsApp.
Baca berita selengkapnya di sini:
Simak Video "Video: BMKG Soroti Krisis Air, Sebut Restorasi Sungai Jadi Solusi"
[Gambas:Video 20detik]