Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menerangkan pihaknya pasti mengikuti arahan yang disampaikan dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kita mengikuti arahan pemerintah setelah ratas ini," kata dia melalui pesan singkat kepada detikcom, Senin (30/3/2020).
Kalau keputusannya akses tol harus ditutup maka itu akan diatur oleh institusi kepolisian, dalam hal ini Korlantas Polri. Sedangkan pihaknya sebagai lembaga yang mengatur jalan tol akan mendukung langkah tersebut.
Namun dia menjelaskan rencana tersebut belum diputuskan. Presiden memerintahkan langkah tersebut benar-benar mempertimbangkan dampak ekonomi masyarakat.
"Presiden masih meminta pendalaman solusi karena berkaitan dengan masalah pendapatan/pengeluaran masyarakat dan pekerja terutama di sektor informal," terangnya.
Dia menjelaskan berdasarkan informasi dari Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, kebijakan terkait pembatasan akses keluar-masuk Jakarta diputuskan dalam satu sampai dua hari, terhitung sejak kemarin, Senin (30/3/2020).
"Kalau informasi dari Pak Menko Marves, satu atau dua hari ini," tambahnya.
(toy/ang)