Sri Mulyani menekankan, agar pelaku industri jangan coba-coba aji mumpung meminta insentif kepada pemerintah. Padahal kondisi industrinya memang sudah sakit jauh sebelum wabah COVID-19 melanda Tanah Air.
"Kita juga tidak ingin moral hazard terjadi. Kita identifikasi industri ini sudah sakit sebelum COVID-19 tidak, jangan sampai mendompleng sakit. Kalau sudah sakit duluan ya sudahlah memang sudah sakit. Kalau dari sananya sakit kena COVID-19 ya meninggal. Jangan sampai membebani fokus kita menyelamatkan ekonomi," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar informasi, berikut deretan insentif pajak yang disiapkan pemerintah untuk lawan corona:
Baca juga: Duh! Ekonomi RI Bisa Minus Gara-gara Corona |
- PPH 21 untuk pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal 200 juta setahun. Pajak itu ditanggung pemerintah 100 %.
- Pembebasan PPH Impor untuk 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah.
- Pengurangan PPH 25 sebesar 30% untuk sektor tertentu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah
- Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.
- Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan.
- Penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20% mulai tahun 2022.
Simak Video "Video: Pramono-Sri Mulyani Mau Sambungkan Lapangan Banteng & Gedung Maramis"
[Gambas:Video 20detik]
(das/fdl)