Makin Banyak yang Dapat Gajian Full Tak Dipotong Pajak

Makin Banyak yang Dapat Gajian Full Tak Dipotong Pajak

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 02 Apr 2020 09:25 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Pemerintah memperluas sektor usaha yang mendapatkan keringanan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Kebijakan tersebut sebelumnya hanya untuk pekerja di sektor manufaktur karena dihantam virus corona (Covid-19).

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan tersebut diperluas untuk pekerja di sektor pariwisata dan penunjangnya, seperti transportasi dan sektor lainnya yang ikut terdampak pandemi Covid-19.

"PPh 21 yang ditanggungkan untuk pekerja itu akan diperluas tidak hanya industri pengolahan tapi industri lainnya seperti pariwisata dan penunjangnya atau sektor lainnya yang terdampak," kata dia dalam konferensi pers virtual, Rabu (1/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPh 21 akan ditanggung oleh pemerintah untuk pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta per tahun.

Airlangga juga membahas kemungkinan pemberian stimulus tersebut kepada pekerja di sektor pertanian dan perkebunan. Pemerintah pun akan segera mengumumkan sektor-sektor yang bakal mendapatkan keringanan PPh 21.

ADVERTISEMENT

"Di sini kami bahas di sektor pertanian, perkebunan dan yang lain. Tentunya ini akan segera ditetapkan sektor-sektor tersebut," ujarnya.

Pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% untuk sektor tertentu, WP KITE dan WP KITE IKM juga akan dievaluasi kembali karena banyak sektor industri yang turut meminta hal tersebut.

Ada juga insentif untuk sektor usaha mikro dan kecil. Lanjut ke halaman berikutnya.

Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp 6,1 triliun untuk menalangi penundaan pembayaran cicilan kredit usaha rakyat (KUR) oleh pelaku usaha kecil selama 6 bulan. Penundaan tersebut berlaku untuk pembayaran pokok dan bunganya.

"Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk KUR selama 6 bulan. Anggarannya Rp 6,1 triliun," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Rabu (1/4/2020).

Langkah tersebut diambil pemerintah untuk mempertahankan keberlangsungan usaha mikro dan kecil (UMK). Penundaan pembayaran cicilan KUR dilakukan selama 6 bulan bagi pelaku usaha yang terkena dampak virus Corona (Covid-19).

Kebijakan itu akan diikuti dengan relaksasi ketentuan KUR yang sejalan dengan ketentuan restrukturisasi kredit sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK.

"Terkait usaha mikro dan kecil, selain pemotongan atau penundaan KUR, pemerintah juga siapkan program lain termasuk relaksasi pembayaran terkait ojek online. Ini akan diatur dalam Peraturan OJK," tambahnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan memberikan relaksasi kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam hal ini adalah kelonggaran pembayaran pokok utang dan bunganya, atau salah satunya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, perbankan bisa menunda pembayaran bunga atau pembayaran pokok pinjaman yang dilakukan oleh UMKM. Hal itu menyikapi dampak negatif virus Corona (Covid-19) ke kegiatan usaha.

"Kami berikan fleksibilitas kepada bank untuk memilah-milah dan memberikan stimulus kemudahannya, apakah itu berupa penundaan pembayaran pokok, apakah itu penundaan pembayaran bunga, apakah itu pokok dan bunga silakan saja," kata dia dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020).

(toy/fdl)

Hide Ads