Komisi IV DPR RI menggelar rapat kerja (raker) secara virtual dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk membahas tindak lanjut Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka Percepatan Penanganan virus corona atau COVID-19.
Dalam raker itu, turut hadir Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo untuk memaparkan usulan dan upaya penanganan dampak virus corona di industri kelautan dan perikanan. Akan tetapi, di tengah-tengah raker, Edhy dicecar salah satu anggota Komisi IV DPR RI terkait Peraturan Menteri (Permen) dari kementeriannya. Meski sudah nyaris 5 bulan menjabat sebagai Menteri, Edhy dianggap terlalu lambat mengeluarkan kebijakan tersebut.
"Pak Menteri ini sudah bulan April, sampai sekarang belum ada satu Permen pun yang Pak Menteri keluarkan, yang sebenarnya sangat mendesak seluruh lapisan stakeholder sedang menunggu," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Jonan, Senin (6/4/2020).
Edhy diminta segera menerbitkan Permen yang belakangan sering disampaikan ke publik salah satunya yakni soal revisi Permen yang diinisiasi Menteri KKP sebelumnya Susi Pudjiastuti.
"Jadi mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama akan banyak terobosan-terobosan yang sempat pak menteri sampaikan untuk bisa segera diwujudkan," Tutur Daniel
Sebelumnya Edhy Prabowo berencana merevisi sejumlah Permen, termasuk aturan era Susi Pudjiastuti. Berikut daftarnya:
- Permen KP Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
- Permen KP Nomor 12 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas
- Permen KP Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pendaftaran Dan Penandaan Kapal Perikanan
- Permen KP Nomor 54 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Permen KP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Usaha Perikanan Menengah
- Permen KP Nomor 71 tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan (API) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP RI)
- Permen Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan
- Permen KP Nomor 15 Tahun 2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup
- Permen KP Nomor 32 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas Permen KP Nomor 15 Tahun 2016
(hns/hns)