DPR Silang Pendapat soal Perlu atau Tidak Bahas RUU Cipta Kerja

DPR Silang Pendapat soal Perlu atau Tidak Bahas RUU Cipta Kerja

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 14 Apr 2020 17:22 WIB
Massa buruh menggelar demo di Gedung DPR RI, Jakarta, untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Buruh mengancam mogok massal bila RUU tersebut disahkan.
Unjuk rasa buruh di depan DPR tolak RUU Cipta Kerja/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Anggota DPR protes soal pembahasan RUU Omnibus Law yang dibahas di tengah situasi wabah Corona. Dalam rapat kerja Badan Legislatif DPR dengan pemerintah, beberapa fraksi menolak pembahasan RUU ini.

Penolakan pembahasan ini salah satunya datang dari Fraksi Demokrat yang diwakilkan Hinca Panjaitan. Dia menilai seharusnya saat ini pemerintah lebih fokus untuk menangani wabah Corona daripada membahas RUU Cipta Kerja.

"Menurut kami belum tepat bicarakan RUU ini, di tengah keadaan pandemi begini baiknya perhatian energi kita termasuk pemerintah dicurahkan mengatasi virus ini dulu," tegas Hinca, dalam rapat Baleg yang disiarkan via YouTube, Selasa (14/4/2020).

Hinca meminta agar Badan Legislatif menunda pembahasan RUU Cipta Kerja. Bahkan, materi RUU Cipta Kerjanya pun belum diterima pihaknya.

"Kami berpikiran, sebaiknya bahasan ini kita tunda dulu. Selain itu materi RUU-nya ini juga belum kami terima," jelas Hinca.


Senada, Fraksi PKS juga menolak pembahasan RUU ini di tengah wabah Corona. Menurut Adang Daradjatun, urgensi UU ini tidak besar di tengah masyarakat yang sedang menghadapi krisis karena Corona.

Adang menyebut kalau RUU ini terus dibahas, pemerintah dan DPR bagaikan tak punya empati. Belum lagi kalau melihat kontroversinya di tengah masyarakat.

"Urgensi omnibus law ini kami kira tidak prioritas, ini kalau masih mau dibahas kita bagaikan tak punya empati. Kami PKS menyatakan keberatan membahas RUU Cipta Kerja, belum lagi ada kontroversi juga di tengah masyarakat," ungkap Adang.

Namun ada juga anggota DPR yang meminta RUU Cipta Kerja tetap dibahas. Siapa dia? Klik halaman selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sementara itu Fraksi Golkar meminta agar RUU ini tetap terus berjalan untuk dibahas. Firman Soebagyo menyatakan bahwa dalam undang-undang, apabila DPR sudah diberikan Surat Presiden (Supres) dalam pembahasan sebuah UU maka harus secepatnya diselesaikan.

Firman menyatakan paling lambat 60 hari setelah Supres diberikan, UU itu harus dibahas kalau perlu diselesaikan. Dia menyatakan kalau UU ini ditunda maka DPR akan melanggar aturan perundang-undangan.

"Dalam UU 12 tahun 2011 pasal 50 ayat 3 kalau pemerintah sudah ajukan Surpres ke DPR, selambat-lambatnya 60 hari setelah surat diterima harus dibahas. Ini kalau tidak dilakukan ya kita melanggar undang-undang," jelas Firman.

Dia menambahkan, justru RUU Cipta Kerja bisa menolong perekonomian Indonesia apabila wabah telah usai. Pasalnya, RUU ini akan mempermudah pembentukan pekerjaan dan investasi untuk menggerakkan roda perekonomian nasional.

"Ini adalah dasar hukum untuk melangkah pasca COVID. Kalau tidak segera dilakukan terobosan ini ya untuk calon pengusaha dan investor akan tetap sulit, padahal bisa selamatkan ekonomi kita," kata Firman.



Simak Video "Video: Kementerian Kebudayaan Minta DPR Dukung Pembuatan RUU Omnibus Law"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads