DPR Silang Pendapat soal Perlu atau Tidak Bahas RUU Cipta Kerja

DPR Silang Pendapat soal Perlu atau Tidak Bahas RUU Cipta Kerja

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 14 Apr 2020 17:22 WIB
Massa buruh menggelar demo di Gedung DPR RI, Jakarta, untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Buruh mengancam mogok massal bila RUU tersebut disahkan.
Unjuk rasa buruh di depan DPR tolak RUU Cipta Kerja/Foto: Rifkianto Nugroho


Sementara itu Fraksi Golkar meminta agar RUU ini tetap terus berjalan untuk dibahas. Firman Soebagyo menyatakan bahwa dalam undang-undang, apabila DPR sudah diberikan Surat Presiden (Supres) dalam pembahasan sebuah UU maka harus secepatnya diselesaikan.

Firman menyatakan paling lambat 60 hari setelah Supres diberikan, UU itu harus dibahas kalau perlu diselesaikan. Dia menyatakan kalau UU ini ditunda maka DPR akan melanggar aturan perundang-undangan.

"Dalam UU 12 tahun 2011 pasal 50 ayat 3 kalau pemerintah sudah ajukan Surpres ke DPR, selambat-lambatnya 60 hari setelah surat diterima harus dibahas. Ini kalau tidak dilakukan ya kita melanggar undang-undang," jelas Firman.

Dia menambahkan, justru RUU Cipta Kerja bisa menolong perekonomian Indonesia apabila wabah telah usai. Pasalnya, RUU ini akan mempermudah pembentukan pekerjaan dan investasi untuk menggerakkan roda perekonomian nasional.

"Ini adalah dasar hukum untuk melangkah pasca COVID. Kalau tidak segera dilakukan terobosan ini ya untuk calon pengusaha dan investor akan tetap sulit, padahal bisa selamatkan ekonomi kita," kata Firman.



Simak Video "Video: Kementerian Kebudayaan Minta DPR Dukung Pembuatan RUU Omnibus Law"
[Gambas:Video 20detik]

(hns/hns)

Hide Ads