Dilarang Bawa Penumpang, Driver Ojol Minta Proyek Antar Bansos

Dilarang Bawa Penumpang, Driver Ojol Minta Proyek Antar Bansos

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 15 Apr 2020 11:24 WIB
Tarif baru batas bawah dan batas atas ojek online telah berlaku sejak Senin (2/9/2019). Tarif diatur berdasarkan zonasi.
Foto: Grandyos Zafna

Sementara itu, Igun mengklaim sebetulnya masih banyak masyarakat yang butuh naik ojol dalam beraktivitas. Di wilayah PSBB saja, masih ada beberapa profesi yang harus tetap bekerja.

Petugas kesehatan misalnya. Igun menilai mereka masih butuh naik ojol untuk mobilisasi di dalam kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat PSBB kayak tenaga kesehatan itu masih butuh ojol, tenaga medis, perawat, apoteker, pekerja rumah sakit, pelayanan mayarakat lah, kan mereka diperbolehkan kerja. Kami rasa mereka pasti butuh ojol dan kami butuh mereka untuk dapat penghasilan," kata Igun.



Simak Video "Video: 25 Perwakilan Ojol Audiensi di Kemenko Polkam, Ini Hasilnya"
[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)

Hide Ads