Sederet Insentif dan Bantuan Buat Pengusaha Kecil

Sederet Insentif dan Bantuan Buat Pengusaha Kecil

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 16 Apr 2020 05:32 WIB
UMKM
Ilustrasi Foto: BRI
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaruh perhatian besar kepada pelaku UMKM. Dia meminta program yang memberikan relaksasi kepada UMKM bisa segera dieksekusi.

Jokowi menginstruksikan hal itu kepada para menterinya, sebab dia tak ingin program itu terlambat dilakukan yang akhirnya membuat UMKM 'mati' sebelum ditolong.

"Dalam rangka mitigasi dampak COVID-19 terhadap UMKM saya ingin menekankan beberapa hal, yang pertama mempercepat eksekusi program relaksasi restrukturisasi kredit bagi UMKM yang mengalami kesulitan," tuturnya saat membuka rapat terbatas, Rabu (15/4/2020).

Relaksasi yang dimaksud Jokowi merupakan restrukturisasi kredit bagi UMKM. Bentuknya bisa keringanan bunga, 'libur' bayar cicilan utang pokok sementara, hingga penyaluran pinjaman baru.

Jokowi tak ingin program-program itu terlambat direalisasikan. Dia khawatir para UMKM terlanjur gugur sebelum mendapatkan relaksasi tersebut.

"Jangan menunggu sampai mereka tutup baru kita bergerak. Jangan sampai nanti terlambat. Jangan sampai terlambat dan menimbulkan gejolak di masyarakat. Semua saya minta semua kebutuhan betul-betul dihitung anggarannya, sehingga kita nantinya bisa memutuskan," tambahnya.

Jokowi juga meminta adanya skema baru dalam pembiayaan terhadap dunia usaha. Dia ingin agar pembiayaan yang berkaitan dengan investasi dan modal kerja agar dipermudah. terutama bagi daerah-daerah yang terdampak COVID-19.


"Kemudian saya minta untuk UMKM diberikan peluang terus untuk berproduksi terutama di sektor pertanian, di sektor-sektor industri rumah tangga, serta warung-warung tradisional dan sektor makanan dengan protokol kesehatan yang ketat," tuturnya.

Lalu apa saja relaksasi untuk UMKM yang disiapkan pemerintah di tengah pandemi Corona?



Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan ada beberapa relaksasi yang disiapkan khusus untuk UMKM. Pertama restrukturisasi pinjaman yang tengah ditanggung UMKM mulai dari pengurangan bunga hingga penundaan pembayaran cicilan.

"Arahan Pak Presiden ada program restrukturisasi pinjaman UMKM, penundaan cicilan, bunga. Presiden minta relaksasi pinjaman ini seluas-luasnya kepada pelaku UMKM terutama mikro," terangnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (15/4/2020).

Teten menekankan, restrukturisasi utang itu berlaku terhadap semua penyalur pembiayaan untuk UMKM. Mulai dari KUR, Mekaar, UMi, Pegadaian hingga pinjaman di bawah Rp 10 juta yang melalui BPR hingga koperasi simpan pinjam.

Relaksasi kedua, Jokowi minta agar pelaku UMK juga masuk dalam penerima program bantuan langsung tunai (BLT). Kemudian yang ketiga UMKM akan diberikan pinjaman baru untuk UMKM yang sulit membayar pinjaman namun membutuhkan modal. Kemudian pemerintah juga akan memberikan penghapusan pajak untuk UMKM selama 6 bulan.


"Tadi sudah disampaikan adalah penghapusan pajak untuk UMKM selama 6 bulan, jadi dinolkan," terangnya.

Saat ini Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan dan OJK tengah menghitung berapa anggaran yang harus disiapkan untuk program relaksasi bagi UMKM itu.



Simak Video "Video: APINDO Sebut UMKM RI Masih Keterbatasan Akses Modal"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads