Polemik Ojol Angkut Penumpang di Tengah Penerapan PSBB

Polemik Ojol Angkut Penumpang di Tengah Penerapan PSBB

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 16 Apr 2020 07:30 WIB
Ojek online kembali tengah menarik penumpang di kawasan Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020). Kementerian Perhubungan mengizinkan ojek online (ojol) untuk kembali mengangkut penumpang wilayah yang menerapkan PSBB.
Foto: Grandyos Zafna

Luhut mempersilakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang ojek online beroperasi saat PSBB. Padahal Luhut sudah meneken peraturan yang memberikan toleransi untuk ojol beroperasi.

"Dengan Gubernur DKI sudah saya sampaikan silakan saja (melarang ojol)," tegas Luhut dalam video conference bersama wartawan, Selasa (14/4/2020).

Seperti diketahui Peraturan Kementerian Perhubungan no 18 tahun 2020 yang diteken Luhut, dalam pasal 11 ayat 1d mengizinkan ojol beroperasi. Dengan catatan harus menjalankan protokol kesehatan.

Hal ini berbanding terbalik dengan Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Gubernur yang menjadi acuan Anies. Dalam kedua aturan itu ojol hanya boleh mengantarkan barang bukan orang.


Mengenai hal tersebut, Luhut menyatakan bahwa aturan ini penerapannya dikembalikan ke pemerintah daerah. Menurutnya, karakteristik daerah di Indonesia berbeda-beda.

"Aturan Permenhub itu dibuat untuk seluruh Indonesia, sehingga Pemda bisa atur sendiri kebutuhannya. DKI nggak bolehkan ya silakan urusan dia, Pekanbaru misalnya dia bolehkan, kan tiap daerah punya lebihnya," jelas Luhut.



Simak Video "Video: Driver Ojol Ancam Gelar Aksi Lebih Besar Jika Regulasi Tak Berubah"
[Gambas:Video 20detik]

(ang/ang)

Hide Ads